BNPT GELAR BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN ABSTRAK DAN META DATA JDIH BNPT
Tangerang Selatan - Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 192 Tahun 2020 Tentang Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BNPT menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pembuatan Abstrak dan Meta Data JDIH BNPT pada Senin (12/10) di Serpong.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Pudiastuti Citra Adi, SH, CN, MH, MSi (Han), dihadiri oleh Kasubbid Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan, Reinal Saputra, S.H., M.H., Kasubbid Digitalisasi Dokumen Hukum, Diden Priya Utama, S.Kom., Pustakawan Ahli Muda, Yenti Kristina Dewi, S.Sos., serta perwakilan Kedeputian I, perwakilan Kedeputian II, serta jajaran staf bagian Hukum BNPT.
Abstrak Peraturan Perundang-undangan adalah uraian ringkas mengenai alasan atau dasar pertimbangan lahirnya/dibuatnya suatu peraturan, dasar hukum dikeluarkannya peraturan dan ringkasan materi/pokok permasalahan yang diatur dalam peraturan. Karakteristik Peraturan yang dapat dibuat Abstrak yaitu mempunyai dasar pertimbangan, mempunyai dasar hukum/landasan hukum, dan mempunyai isi atau materi muatan.
Dijelaskan bahwa tahapan untuk pembuatan Abstrak, dimulai dari penentuan tajuk subjek peraturan, dilanjutkan mencatat tahun peraturan, lalu mencatat jenis peraturan, nomor peraturan, sumber (LN /TLN, LD /TLD dll), diteruskan dengan mencatat judul peraturan dan penulisan isi Abstrak, terakhir adalah catatan.
“Dalam menuliskan isi Abstrak pada Peraturan diharuskan 3M yaitu Membaca, Memahami dan Meringkas tanpa ada tambahan atau pengurangan. Perlu diperhatikan, pembuatan Abstrak tidak boleh lebih dari dua halaman dengan ukuran kertas A4,” ungkap Pustakawan Ahli Muda, Yenti Kristina Dewi, S.Sos.
Yenti Kristina Dewi menambahkan Abstrak buku berbeda dengan Abstrak Peraturan. “Di BPHN pada tahun ini baru mencoba membuat Abstrak buku, jika sudah fix akan kami informasikan lebih lanjut,” katanya.
Sebagai penutup, Kasubbid Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan, Reinal Saputra, S.H., M.H. mengatakan JDIH BNPT sudah bagus, pada laporan yang disampaikan tinggal menambahkan nomor faktur pengelola JDIH, jumlah anggota JDIH di lingkungan BNPT serta melengkapi meta data yang masih kosong.