BNPT DAN KOMINFO GELAR PEMBAHASAN PERJANJIAN KERJA SAMA TENTANG PELAKSANAAN SINERGISITAS PENANGGULANGAN TERORISME DI BIDANG APLIKASI INFORMATIKA
Tangerang Selatan - Menindaklanjuti MoU antara BNPT dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor HK.02.00/4/2019 dan 706/MOU/M.KOMINFO/HK.04.02/08/2019 tanggal 28 Agustus 2019, BNPT menyelenggarakan Rapat Pembahasan Konsep Perjanjian Kerja Sama Antara Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Direktorat Jendral Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Sinergisitas Penanggulangan Terorisme di Bidang Aplikasi Informatika pada Rabu (14/10) di Serpong.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Pudiastuti Citra Adi, SH, CN, MH, MSi (Han), dihadiri oleh Sekretaris Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Drs. Sadjan, M.Si, Staf Ahli Menteri, Latifah, dan Koordinator Hukum dan Kerja Sama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Josua Sitompul, S.H, M.M, serta secara virtual hadir juga Koordinator Pengendalian Konten Internet, Drs. Anthonius Malau, M.Si, dan jajaran terkait di Kementerian Komunikasi dan Informasi. Sementara itu dari jajaran BNPT yang hadir yaitu Kasubdit IT BNPT, Astuti Idris, perwakilan dari Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi, perwakilan dari Deputi Kerja Sama Internasional, serta jajaran dari Sekretariat Utama BNPT.
Maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan hukum bagi BNPT dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan koordinasi dan sinergi dalam menanggulangi penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan terorisme atau paham radikalisme.
Sekretaris Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Drs. Sadjan, M.Si, mengatakan kerja sama ini jangan hanya sebatas tanda tangan saja tetapi terus bersinergi untuk membangun negeri, karena negeri ini harus dibangun bersama-sama.
Drs. Sadjan, M.Si menambahkan, “kedepannya agar tidak kosong dianjurkan harus kerja sama dengan IKP (Informasi Komunikasi Publik), Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi dapat melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan IKP,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Drs. Sadjan, M.Si meminta agar Perjanjian Kerja Sama ini paling lambat ditandatangani pada tanggal 21 Oktober 2020. “Setelah dari sini, PKS ini segera ditandatangani, paling tidak seminggu dari hari ini, mengenai tempat kita sesuaikan dengan pimpinan,” tutupnya.