BNPT DAN KEMENTERIAN PERTAHANAN GELAR PEMBAHASAN KERJA SAMA PENANGGULANGAN TERORISME
Tangerang Selatan - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme membutuhkan dukungan dari berbagai stakeholder dalam upaya penanggulangan terorisme secara menyuluruh. Dengan dasar tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, BNPT dan Kementerian Pertahanan menyelenggarakan Pembahasan MoU tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme pada Jumat (9/10) di Serpong.
Pembahasan MoU ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Abdul Rahman Moe, Direktur Bela Negara Kementerian Pertahanan, Jubei L, Biro Hukum Kementerian Pertahanan, M. Helmy Z. Lubis, Kepala Biro Peraturan dan Perundang-Undangan Kementerian Pertahanan, J. Silaban, S.H., M.H., dan jajaran pejabat terkait di Kementerian Pertahanan. Sementara itu dari jajaran BNPT yang hadir yaitu Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol. Drs. H. Herwan Chaidir, Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Pudiastuti Citra Adi, S.H, CN., M.H., M.Si (Han), Kasubdit Pam Obvit, Kolonel Wahyu Herawan dan dihadiri oleh jajaran pejabat terkait di lingkungan BNPT.
Pada sambutannya, Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol. Drs. H. Herwan Chaidir menyampaikan, antar Kementerian perlu bersinergi kekuatan untuk mempersatukan NKRI. “Kita menjunjung tinggi martabat bangsa ini yang penuh toleran, MoU ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi,” ungkapnya.
Maksud MoU ini adalah sebagai landasan untuk mengatur kerja sama serta meningkatkan koordinasi dalam melaksanakan fungsi antara BNPT dan Kementerian Pertahanan. Tujuan Mou ini adalah untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan dalam pelaksanaan serta pencapaian fungsi BNPT dan Kementerian Pertahanan, serta meningkatkan peran aktif para pihak sesuai dengan fungsi masing-masing dalam penanggulangan terorisme di Indonesia.
Kepala Biro Peraturan dan Perundang-Undangan Kementerian Pertahanan, J. Silaban, S.H., M.H. mengatakan, “secara substansi MoU ini tidak ada masalah, baik dari ruang lingkup, maksud dan tujuan, karena sudah sesuai dengan fungsi dan tugas-tugas kedua belah pihak,” katanya.
Sebagai penutup, Direktur Perlindungan BNPT mengatakan, akan disepakati pertemuan kedua untuk finalisasi MoU ini. “Pada dasarnya, BNPT dan Kemenhan sudah beririsan dalam beberapa kegiatan. Jika kita melihat sejarah, kemerdekaan Indonesia direbut secara bersama-sama. Dalam penanggulangan terorisme juga harus seperti itu, ada penanggulangan hard yang dilakukan Densus 88 dan ada penanggulangan soft yang dilakukan BNPT. Dalam hal ini BNPT bekerjasama dengan stakeholder terkait seperti Kemenhan dalam penanggulangan terorisme,” tutupnya.