BNPT Bersama LPSK Tingkatkan Koordinasi Data dan Informasi dalam Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai leading sector penanggulangan terorisme memiliki tugas dan tanggung jawab pula untuk melakukan pemulihan korban tindak pidana terorisme yang meliputi bantuan medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Dalam rangka melakukan pemulihan korban tersebut, BNPT bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dalam melakukan kordinasi data dan informasi dalam pemenuhan hak korban tindak pidana masa lalu.
“Sejatinya BNPT dan LPSK harus bersinergi bersama untuk menghasilkan keluaran yang sesuai dengan tupoksi dari Subdit Pemko yaitu melakukan pemulihan korban dengan memberikan bantuan seperti medis, psikologis, psikososial dan kompensasi sebagai bukti bahwa negara hadir untuk masyarakat khususnya kepada korban tindak pidana terorisme”, ujar Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen. Pol. Drs. Herwan Chaidir
dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, di Jakarta pada Selasa (22/06).
Herwan berharap, semua data yang ada di BNPT dan LPSK harus valid, dan menjadi kesatuan data yang pasti dan bisa dipertanggung jawabkan.
"Mengkoordinasikan data antara BNPT dan LPSK diharapkan dapat memudahkan dalam proses pencocokan data, pemutahiran data agar menghasilkan data yang valid, mempermudah dalam proses administrasi pengajuan permohonan korban," ujarnya.
Wakil Ketua LPSK, Brigjen.Pol. (Purn) Dr. Achmadi S.H, M.A.P
mengucapkan terima kasih atas inisiasi dari BNPT dalam melakukan koordinasi data dan informasi tersebut.
Menurutnya, koordinasi ini menjadi salah satu fungsi dari lembaga untuk dimanfaatkan secara maksimal, efektif dan efisien.
“Sinergi kita ini memiliki 3 aspek, yaitu aspek kebijakan, aspek program, aspek kegiatan dan ketiga aspek tersebut harus dikoordinasikan dengan baik”, ucapnya.
BNPT dan LPSK diketahui telah menekankan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 pada Pasal 43 L ayat (4) tentang pengajuan permohonan bantuan berupa medis, psikososial, psikologis dan kompensasi dapat diajukan paling lambat 3 tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Dengan peraturan tersebut, BNPT dan LPSK kembali mengimbau kepada masyarakat agar permohonan bantuan korban terorisme masa lalu dilakukan selambat - lambatnya pada tanggal 22 Juni 2021, namun apabila terdapat data - data yang belum lengkap seperti data terkait identifikasi dan asesmen, pemohon tetap bisa melengkapinya. Sebagai informasi tambahan, saat ini Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme memiliki1301 database Korban Aksi Terorisme Masa Lalu dan Masa Kini, 878 diantaranya telah teridentifikasi. 423 belum teridentifikasi, 623 jumlah Pemohon yang mengajukan dan lolos asesmen surat penetapan korban, 603 Surat Penetapan telah diterbitkan, dan 20 lainnya masih proses administrasi. Serta 567 korban telah menerima kompensasi dan program bantuan yang di dukung oleh Kementerian/Lembaga.
"Kami mengingatkan agar usulan permohonan formulir penetapan korban dilakukan sebelum tanggal 22 Juni 2021 pukul 23.59," kata Direktur Perlindungan BNPT.
Terkait administrasi kelengkapan dapat diajukan setelah tanggal 22 Juni 2021 untuk dibuatkan surat penetapannya. Serta mengoptimalkan koordinasi BNPT dan LPSK untuk menyelesaikan permohonan surat penetapan korban terorisme masa lalu, agar target pemberian kompensasi dapat diajukan pada bulan Oktober dan diberikan kepada korban pada November dan diharapkan dapat selesai pada akhir tahun ini sebagai bentuk respon yang tinggi dari Negara kepada korban aksi terorisme untuk memberikan kompensasi.